Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembuat Miras Oplosan di Cakung Beli Botol dari Pemulung

Kompas.com - 16/12/2014, 19:27 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembuat minuman keras di Cakung, Jakarta Timur, EH, mengatakan botol yang digunakan untuk diisi miras racikannya merupakan botol bekas. EH membelinya dari pemulung seharga Rp 400 per botol.

"Beli Rp 400 per botol dari pemulung," ujar EH di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014). Botol minuman yang digunakan EH bermacam-macam. Ada botol berbentuk panjang dan ada pula botol-botol kecil. [Baca: Kandungan Miras Racikan EH di Cakung Bisa Sebabkan Kebutaan]

Untuk minuman Whisky dan Brandy, EH biasa menggunakan botol kecil itu. Sedangkan untuk minuman jenis Anggur, EH menggunakan botol yang lebih besar. EH memang menggunakan bahan-bahan serta alat yang tidak higienis dalam pembuatan mirasnya.

Air yang digunakan berasal dari toilet, takaran alkohol yang digunakan pun ditentukan sembarangan. Secara keseluruhan, EH hanya mengeluarkan modal sekitar Rp 30.000 per botol. Sedangkan, miras siap edar yang dia buat bisa dijual hingga Rp 300.000 per botol.

Seperti diberitakan sebelumnya, EH beserta pekerja pembuat miras lain ditangkap oleh tim kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Cakung, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 10.200 botol miras yang sudah terisi dan 10.000 botol miras kosong.

Selain itu, polisi juga menyita tiga drum alkohol, 10 bungkus sari manis, dua botol karamel, dan satu dus perasa orange crush. Kemudian disita juga satu alat pengukur kadar alkohol, satu unit mesin pres tutup botol, alat pengaduk, filter penyaring air, lem perekat label, selang, ember, saringan, kertas label Brandy, kertas label Whisky, surat jalan, dan stempel.

Atas perbuatannya, EH dikenakan tiga pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 136 j.o Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian, Pasal 62 ayat 1 j.o Pasal 8 ayat 1a dan Pasal 9 ayat 1c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dikenakan Pasal 204 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Megapolitan
Tak Larang Sekolah Gelar 'Study Tour', DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Tak Larang Sekolah Gelar "Study Tour", DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Megapolitan
Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Megapolitan
Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Megapolitan
Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Megapolitan
Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Megapolitan
Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Megapolitan
Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Megapolitan
Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Megapolitan
Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com