Temuan itu merupakan hasil razia narkoba yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional di sejumlah ruang fakultas di UKI Cawang. Razia melibatkan beberapa penyidik BNN serta Polres Metro Jakarta Timur berikut dua anjing pelacak K-9.
Kepala Subdirektorat Heroin BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, selaku ketua tim penyidik, mengungkapkan, sejumlah barang bukti itu persisnya ditemukan di ruang Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa Fakultas Teknik. ”Di ruang kegiatan mahasiswa itu kami juga temukan dua kantong plastik bekas kemasan sabu,” katanya.
Menurut Slamet, temuan narkoba dan senjata tajam di kampus itu sangat memprihatinkan dunia pendidikan. Tak sepantasnya juga ada senjata tajam semacam pedang di kalangan kampus. Slamet pun menduga botol-botol bekas wadah minuman keras yang ditemukan di dalam kampus itu tak sekadar botol bekas, tetapi juga digunakan sebagai media bom molotov saat tawuran.
Rektor UKI Maruarar Siahaan pun mengatakan, tak semestinya ditemukan pedang dan narkoba di lingkungan kampus. Pedang samurai, kata Maruarar, tentu bukan sarana pembelajaran, melainkan kriminal dan tak pantas ada di kampus.
Maruarar mengatakan sudah mengendus peredaran narkoba di kampus UKI setahun terakhir dengan mengamati perilaku beberapa mahasiswa yang tak wajar. ”Bagaimana bisa ada mahasiswa marah-marah pada dosen kalau tidak di bawah pengaruh obat?” katanya.
UKI setahun terakhir sudah menggandeng BNN dan kepolisian untuk mengawasi peredaran narkoba di kampus. Sebelumnya pun razia narkoba juga dilaksanakan di kampus UKI Salemba, dan pengedar ganja yang juga alumni UKI ditangkap. Paket ganja dengan berat hampir 2 kilogram pun disita.
Eksekusi terpidana
BNN mendesak Kejagung dan kepolisian untuk mengeksekusi terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba. Eksekusi mati merupakan bentuk kepastian hukum di Indonesia.
Direktur Peran Serta Masyarakat BNN Siswandi mengatakan, eksekusi kerap terhambat peninjauan kembali (PK) yang bisa dilakukan lebih dari sekali. Karena itu, menurut dia, untuk mengeksekusi terpidana mati, PK harus dibatasi. ”Kapan terpidana mati bisa dieksekusi kalau mereka terus-terusan mengajukan PK?” kata Siswandi di sela-sela puncak acara Pemberdayaan Karya Seni Sekolah Bersih Narkoba di Jakarta, Kamis.
Menurut Siswandi, saat ini ada 69 terpidana mati kasus narkoba di Indonesia. Sebagian besar warga negara asing. (MDN/DNA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.