Kepala Perwakilan (BPK) Provinsi DKI Efdinal menyatakan telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk menyelesaikan permasalahan limbah yang tidak tertangani itu.
"BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk mengusulkan dan mendorong terbitnya perda tentang pengelolaan limbah domestik di Provinsi DKI Jakarta," kata Efdinal, di kantor BPK RI, di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur agar melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan pengelolaan limbah domestik. [Baca: Pengelolaan Limbah di Jakarta Lemah, Ini 11 Penyebabnya]
BPK juga meminta agar meningkatkan koordinasi antar-satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan pelaksanaan, kebijakan, program, dan pengganggaran kegiatan pengelolaan limbah tersebut.
Efdinal menyarankan agar sosialisasi kepada masyarakat tentang limbah juga dilakukan. "Meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pengelolaan limbah domestik kepada masyarakat," ujar Efdinal.
Selain itu, dia juga merekomendasikan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan limbah domestik yang menjadi tanggung jawab SKPD dan instansi terkait.
"Menerapkan sanksi secara tegas atas pembuangan air limbah domestik grey water secara langsung ke saluran drainase sebelum dilakukan pengolahan," ujar dia.
Dia mengatakan, surat rekomendasi sudah diberikan 40 hari lalu kepada DKI. Dia meminta rekomendasi itu segera ditindaklanjuti.
"Berdasarkan undang-undang, mesti ada tindak lanjut. Kita harapkan dua atau tiga pekan ke depan bagaimana proses tindak lanjutnya. Diharapkan, tahun 2015, sudah ada proses terkait pengelolaan limbah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.