Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Yakin Warga Jakarta Akan Rasakan Manfaat Pembatasan Motor

Kompas.com - 19/01/2015, 12:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengklaim, warga Jakarta akan merasakan manfaat dari penerapan kebijakan pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Dia mengklaim, selama pelaksanaan uji coba selama satu bulan ini, sudah banyak pengendara motor yang mengikuti kebijakan ini dan membuat kawasan tersebut terlihat semakin rapi. 

"Memang orang (Jakarta) itu mesti dipaksa sedikit, nanti akan tahu kok manfaatnya apa," kata Basuki, di Balaikota, Senin (19/1/2015). 

Ia menyadari kebijakannya ini akan membawa kerugian, terutama bagi tukang ojek yang kerap mangkal di kawasan tersebut. Kendati demikian, Basuki mengklaim para tukang ojek juga akan terbiasa melintas di jalur alternatif. Bahkan, Basuki mengumbar janji untuk memberi garansi kepada tukang ojek itu dengan pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS), termasuk memberi bantuan berupa uang tunai.

"Memang susah mengubah kebiasaan orang. Dulu waktu baru keluar komputer mengganti mesin tik juga orang-orang malas ke kantor," ujar dia. 

Di sisi lain, ia belum berencana memperluas rute pelarangan motor. Hingga saat ini, ia mengaku DKI masih belum dapat menyediakan transportasi massal dengan cukup dan baik.

Saat ini, baru tersedia sebanyak lima bus tingkat wisata city tour dan 10 bus transjakarta single yang diperbantukan secara cuma-cuma untuk melintas di rute tersebut. Sementara lima bus tingkat sumbangan Tahir Foundation masih belum dapat beroperasi.

Tahun ini, PT Transjakarta mempersiapkan ratusan bus transjakarta gandeng dan bus tingkat untuk melintas di sepanjang rute penerapan jalan berbayar (ERP). Apabila bus gratis yang ada sudah mencukupi, maka pelarangan motor akan diperluas rutenya hingga Jalan Sudirman.

Sementara untuk penindakan sanksi dengan tilang, Basuki menyerahkan kepada pihak kepolisian. Penegakan sanksi itu berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com