Hal itu menyusul keputusan pemerintah yang mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan menyerahkan penentuan harga berdasarkan harga pasaran minyak dunia.
Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan menilai, keputusan pemerintah itu akan membuat harga jual premium menjadi fluktuatif dan akan berpengaruh terhadap tarif angkutan umum, terutama bagi kendaraan yang menggunakan BBM jenis tersebut.
"BBM kan ada kemungkinan akan berubah-ubah terus karena mengikuti harga minyak dunia. Enggak mungkin juga kita tiap dua minggu atau satu bulan ubah-ubah terus (tarif angkutan umum). Jadi, kita usulkan tarif yang ditentukan saat ini berlaku hanya selama tiga bulan ke depan. Setelah itu, ditentukan lagi apakah harganya akan dinaikkan, diturunkan, atau tetap," kata Shafruhan, saat dihubungi, Senin (19/1/2015).
Usulan dari Shafruhan berbeda dari usulan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi naik turunnya harga BBM, Benjamin mengusulkan agar angkutan umum reguler menerapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah, seperti yang diterapkan pada layanan taksi.
"Nantinya akan ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Jadi, kalau harga BBM fluktuatif, kita antisipasi dengan SK Gubernur dengan tarif batas atas dan bawah," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Seperti yang diberitakan, pemerintah telah menetapkan harga baru BBM jenis premium dan solar yang berlaku per 19 Januari 2015 mulai pukul 00.00 WIB.
Harga premium per liternya menjadi Rp 6.600 dari sebelumnya Rp 7.600, sedangkan harga solar per liternya menjadi Rp 6.400 dari sebelumnya Rp 7.240.
Penurunan kali ini merupakan yang kedua kalinya, pasca-kenaikan harga dua jenis BBM tersebut pada akhir November 2014. Penurunan yang pertama terjadi pada awal Januari yang lalu, saat harga premium turun dari Rp 7.600 dari sebelumnya Rp 8.500, sedangkan harga solar turun menjadi Rp 7.250 dari sebelumnya Rp 7.500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.