"Minimarket itu jenis perusahaan yang establish. Kami juga bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang jelas untuk memberikan donasi," kata Wakil Sekretaris Jenderal Aprindo Satria Hamid Ahmadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/2/2015).
Satria menjelaskan, proses pemberian donasi diawali dengan penawaran yang diajukan oleh pengelola minimarket. Sebelum melakukan kesepakatan, tambah dia, yayasan penerima donasi ditanyakan apakah mereka bersedia menerima uang-uang receh sebagai sumbangan.
Jika bersedia, lanjut Satria, maka kerja sama akan dilaksanakan. Minimarket yang bekerja sama itu akan meminta kesediaan konsumen untuk memberikan donasi dari uang kembalian hasil belanja, seperti yang sudah sering dilakukan.
Bantuan itu menurut dia sebagai bentuk corporate social responsibilities (CSR) perusahaan minimarket tersebut. Bantuan yang disalurkan itu, diakui Satria, diaudit secara profesional sehingga penggunaan dana dari donasi menjadi transparan.
Selain itu, Satria mengklaim bahwa ada kegiatan seremoni penyerahan uang donasi itu kepada yayasan dalam kurun waktu tertentu.
Dia pun menyarankan agar masyarakat tidak meragukan model donasi yang dilakukan minimarket seperti itu. "Kalau konsumen enggak mau, bilang saja. Ini sifatnya tidak memaksa," ucap Satria.
Sebelumnya, anggota pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, donasi yang diminta dari uang kembalian itu tidak jelas dan membuat konsumen merasa terganggu. [Baca: Dipertanyakan, Donasi Setiap Pembeli Belanja di Minimarket]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.