Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan di New Armada Group Tidak Terlibat Kasus Transjakarta

Kompas.com - 06/02/2015, 12:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perusahaan di New Armada Group yakni PT Mekar Armada Jaya menyatakan tidak terlibat dalam kasus korupsi Transjakarta yang sedang ditangani oleh Kejagung.

Hal ini terkait nama Budi Santoso (BS-red), yang disebut-sebut sebagai Direktur PT New Armada. [Baca: Kejagung Tahan Dirut Perusahaan Pemenang Tender Transjakarta Berkarat]

"Yang benar BS itu tidak ada hubungan dengan kami. Kami sama sekali memang tidak ada hubungannya dengan (kasus) itu," kata Divisi Umum dan Legal PT Mekar Armada Jaya Soerjanto Angkah, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/2/2015).

Ia juga menjelaskan, bahwa tidak terdapat perusahaan perseroan terbatas (PT) dengan nama New Armada. Yang ada, lanjutnya, yakni merek dagang atas nama "NEW ARMADA", yang disebutnya sah terdaftar sebagai milik PT Mekar Armada Jaya.

Menurut Soerjadi, BS juga tidak memiliki hubungan dengan merek dagang PT Mekar Armada Jaya tersebut.

"Bahwa Saudara BS juga tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan merek dagang 'NEW ARMADA'," ujar Soerjanto.

Sebelumnya, Kejagung menahan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima bernama Gunawan. Penahanan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB).

Barang bukti dan saksi penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menunjukkan dugaan keterlibatan Gunawan dalam kasus tersebut. PT Sapta Guna Daya Prima adalah pemenang tender pengadaan bus transjakarta.

Berawal dari terungkapnya foto bus baru yang berkarat ke publik, terungkap pula kongkalikong yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan pemenang tender.

Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 triliun. Tak hanya itu, bus-bus hasil pengadaan tersebut tidak lagi dioperasikan dan ditarik dari kegiatan operasionalnya. Pemeriksaan terhadap Gunawan telah berlangsung sejak Mei 2014 silam.

Kantor perusahaan yang berlokasi di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, juga sempat digeledah penyidik. Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2014 lalu.

Dalam kasus ini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.

Dari kalangan direksi perusahaan pemenang tender, sejumlah nama juga ditetapkan jadi tersangka, yakni Budi Santoso, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com