Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2015, 17:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI yang diserahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih belum lengkap. Akibatnya, hingga saat ini, Kemendagri belum dapat mengevaluasi usulan program yang diajukan di dalam APBD DKI. 

"Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen yang diserahkan DKI belum lengkap," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Minggu (8/2/2015). 

Beberapa lampiran dokumen yang belum lengkap seperti ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan. Kemendagri pun mengaku telah berkirim surat kepada DKI pada Jumat (6/2/2015) lalu untuk segera melengkapi dokumen.

Dari 34 provinsi di Indonesia, tinggal Provinsi DKI Jakarta yang masih belum memiliki APBD. Padahal paripurna pengesahan APBD sudah diselenggarakan pada 27 Januari lalu dan diserahkan ke Kemendagri pada 4 Februari lalu. [Baca: Kemendagri Sebut Draf APBD DKI Berantakan]

Sementara Provinsi Aceh yang juga telat mengesahkan APBD, telah menyerahkan dokumen lengkap APBD ke Kemendagri pada 2 Februari lalu. 

Akibat keterlambatan ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tidak akan menerima gaji selama enam bulan.

Selain itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan 106 anggota DPRD juga akan dikenakan sanksi yang sama.

Pada 6 Januari 2015 lalu, kata pria yang akrab disapa Donny itu, Kemendagri telah berkirim surat kepada Basuki perihal risiko yang akan diterima ini. Kemendagri menegur kepala daerah atas keterlambatan pengesahan APBD DKI 2015.

"Pak Ahok sudah membalas surat kami dan mengatakan alasan keterlambatan pembahasan APBD karena memang DKI baru menyerahkan KUAPPAS 17 Juni 2014 dan terbentur keterlambatan pembentukan pimpinan DPRD, dinamika politik DPRD dan DKI memang tinggi.

Nanti sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan anggota DPRD akan mendapat sanksi tidak dibayar gaji serta tunjangan selama enam bulan. Normanya begitu tetapi belum ada PP turunannya," kata Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com