Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, sakit hati yang timbul dari kicauan di Twitter sebetulnya tidak perlu diselesaikan dengan perkelahian fisik. Sebab, perkelahian justru akan memicu tindakan yang melanggar hukum lainnya. [Baca: Heboh "Twitwar" Berujung Jotos-jotosan di Senayan]
“Jika memang sakit hati, masyarakat bisa melapor kepada polisi karena ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melindungi,” kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2015).
Martinus pun menyayangkan perkelahian antara Cipta Panca Laksana, pemilik akun @panca66, dan Roysepta Abimanyu, pemilik akun @redinparis. Perkelahian tersebut mengakibatkan Roysepta mengalami luka-luka. [Baca: Ini Kronologi Adu Jotos di Senayan Versi @redinperis]
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini juga mengecam aksi yang dilakukan kedua pemuda itu karena aksi tersebut berpotensi menimbulkan akibat yang lebih besar daripada luka-luka, misalnya menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Sebaiknya media sosial digunakan secara bijak, kalau beda pendapat, itu hal yang wajar,” kata Martinus. [Baca: Alasan @panca66 Terima Tantangan Adu Jotos @redinperis]
Diketahui, aksi adu jotos antara Panca dan Roysepta berlangsung sekitar pukul 19.30. Aksi ini dipicu oleh perdebatan tentang mobil nasional di Twitter. Perkelahian mereka menjadi ramai di Twitter, bahkan videonya diunggah ke YouTube. [Baca: Versi @panca66, @redinparis yang Menantangnya Adu Jotos]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.