Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok Komisaris Agus Salim mengatakan, perampasan sepeda motor yang bisa dikategorikan begal adalah perampasan yang disertai dengan tindak kekerasan terhadap korbannya.
"Begal itu sebenarnya apa? Jangan sampai begitu ada kejadian, langsung disebut begal. Harus dilihat dulu. Kalau dengan kekerasan, korbannya dibacok, itu baru begal. Namun berhubung sekarang begal lagi ramai, semuanya malah disebut begal," keluhnya kepada Kompas.com, Sabtu (14/2/2015).
Agus juga menyatakan, kasus perampasan sepeda motor merupakan kasus yang sudah banyak terjadi, tidak hanya di Depok, tetapi juga di daerah lain. Karena itu, ia keberatan apabila Depok disebut rawan akan tindak kejahatan model tersebut.
"Jadi, jangan membuat image di masyarakat seolah-olah Depok ini seram. Padahal kan permasalahan seperti itu (perampasan sepeda motor) di mana-mana ada, tidak hanya di Depok," ujarnya.
Atas dasar itu, Agus menyatakan, kejadian perampasan sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Citayam, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok, pada Jumat (13/2/2015) sekitar pukul 04.00, bukan perisitiwa pembegalan. Peristiwa ini dialami oleh Denis (35). Saat kejadian, dia tengah mengendarai sepeda motornya, Honda Blade merah B 3224 BKL. Saat itu, ia baru saja mengantar cireng dari Pasar Citayam.
Secara tiba-tiba, ada dua orang bersepeda motor Suzuki Satria FU yang memepetnya. Keduanya mengaku petugas kepolisian. Mereka sempat memeriksa surat-surat kendaraan milik Denis. Setelah itu, mereka mengambilnya beserta dengan sepeda motor tersebut.
"Saya sependapat kalau dibacok, distop dengan kekerasan, itu bisa disebut begal. Kalau yang ini kan ada orang dipepet, terus (pelakunya) ngaku-ngaku petugas. Itu namanya perampasan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.