Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sutrisno mengatakan, penangkapan pasangan suami istri pelaku human trafficking tersebut berawal pada 25 Januari 2015. Petugas Imigrasi mendapati bahwa ada tiga orang wanita yang memakai paspor palsu. Tiga wanita tersebut hendak berangkat bersama tersangka Laila menuju Kuala Lumpur. (Baca: Suami Istri Tertangkap Hendak "Jual" Tiga Orang ke Malaysia)
"Foto pada paspor dan wajah mereka berbeda. Karenanya, petugas kami membawa mereka ke ruang supervisor untuk diperiksa intensif," kata Sutrisno pada Selasa (17/2/2015).
Setelah diperiksa intensif, ketiganya pun mengaku bahwa mereka dibawa oleh Laila. Petugas pun lalu menggeledah koper Laila. "Di dalam koper, ditemukan 11 paspor RI, termasuk paspor asli ketiga wanita yang dibawa Laila. Mereka bernama Ukas, Nina, dan Yuliana," katanya.
Dari mulut Laila, petugas pun mengantongi nama Jamal Al Khatib atau yang dikenal dengan sebutan Mr James. Jamal adalah suami siri Laila. Mereka sudah menikah siri selama lima tahun. "Tanggal 1 Februari, kami bergerak menuju rumah kos Jamal dan menangkapnya," kata Sutrisno. (Banu Adikara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.