Dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2015), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin menjelaskan, tarif atau biaya yang wajib dibayarkan oleh masyarakat dalam proses penerbitan perpanjangan SIM A dan SIM C di unit SIM Keliling Polda Metro Jaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010, penerbitan SIM A perpanjangan Rp 80.000 tiap penerbitan dan penerbitan SIM C sebesar Rp 75.000 tiap penerbitan. (Baca: Pak Polisi, Berapa Sih Sebenarnya Biaya Perpanjangan SIM?)
Adapun pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter merupakan salah satu persyaratan dalam proses penerbitan SIM. Hal itu tercantum dalam Pasal 24 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Besarnya biaya untuk tes kesehatan, baik SIM A mapupn SIM C, ialah Rp 30.000 tiap penerbitan.
Dengan tarif tes kesehatan itu tersebut, pemilik kendaraan yang mengurus SIM harus dicek kesehatannya meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik. Dokter yang memeriksa pun harus berdasarkan rekomendasi dari kedokteran kepolisian. Sayangnya, pada saat pembuatan SIM keliling yang dilakukan wartawan Kompas.com, tes kesehatan di-skip, tetapitetap wajib membayar Rp 30.000.
Terkait asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) yang dikelola PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, petugas di Unit Pelayanan Satpas Polda Metro Jaya tidak boleh mewajibkan karena hal tersebut bukanlah suatu persyaratan atau kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat dalam proses pembuatan SIM. Premi asuransi sebesar Rp 30.000 hanya imbauan.
Dengan demikian, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 140.000 tiap penerbitan dengan biaya asuransi dan SIM C Rp 135.000 tiap penerbitan dengan biaya asuransi. Jika tanpa asuransi, pembuatan SIM A Rp 110.000 dan SIM C Rp 105.000.
Baca juga:
"Mau sampai Kapan Kita Memperoleh SIM dengan Cara Tidak Jujur?"
"Kok Beda Jauh Ya? di Kalimantan Buat SIM sampai Rp 1,5 Juta"