"PKL depan rumah Bu Mega saya tertibkan. Depan rumah Cendana juga saya tertibkan," ujar Susan kepada PKL.
Susan menjelaskan kepada PKL bahwa berjualan di atas saluran air itu tidak diperbolehkan. Jika memaksa, maka akan ada sanksi pidana yang dikenakan. Susan menjamin, dia tidak memiliki kepentingan pribadi dalam penertiban ini. [Baca: Lurah Susan Bongkar Warung Nasi di Depan Rumah Ibunda Megawati]
Dia hanya ingin lingkungan yang ia pimpin menjadi tertib, seperti perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Susan meminta para PKL untuk ikut mendukung dia.
"Kalau mau kita usut, kalian semua bisa dipenjara loh. Dendanya Rp 500 juta," ujar Susan. Setelah menjelaskan panjang lebar kepada para PKL, dia langsung memanggil salah satu staf Kelurahan Gondangdia.
Susan menyuruh staf-nya untuk mendata para PKL di Jalan Probolinggo itu. Susan berjanji, para PKL itu akan dibina di bawah naungan Pemprov DKI sehingga keberadaannya menjadi legal.
"Bapak punya KTP DKI kan? Nah bawa KTP, saya prioritaskan yang ada di sini. Ini bentuk tanggung jawab saya. Ketua RT dan RW-nya tidak suka sama saya, tidak masalah," ujar Susan.
Selama mendengar penjelasan Susan, para PKL tampak bisa menerima. Sikap ini berbeda dengan sikap Ketua RW 02, Gondangdia, Roni, yang tiba-tiba mendamprat Susan. Roni sempat menuding Susan telah berbuat semena-mena karena merasa tidak pernah mendapatkan pemberitahuan soal penertiban ini.
Sementara itu, para PKL menerima jawaban Susan. "Jadi, Bu Lurah janji ya," jawab PKL itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.