Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Duo "Bali Nine" Sampaikan Perlawanan atas Putusan Hakim

Kompas.com - 24/02/2015, 13:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Todung Mulya Lubis, salah seorang pengacara dari duo terpidana mati kasus Bali Nine, tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa gugatan mereka bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hari ini, PTUN telah menolak dua gugatan Myuran Sukumaran dan juga Andrew Chan terkait putusan presiden yang menolak mengabulkan grasi mereka.

"Kami berbeda pendapat dengan hakim dalam memutuskan obyek perkara ini karena beliau mengatakan ini bukan obyek kewenangan pengadilan," kata Todung seusai sidang di PTUN, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Pihaknya justru beranggapan bahwa penolakan grasi oleh presiden harus dilihat sebagai keputusan tata usaha negara. Namun, hakim menilai, tindakan presiden dalam hal grasi bukan dalam melaksanakan urusan pemerintahan sehingga PTUN tidak dapat mengabulkan gugatan penggugat. Atas putusan itu, pihaknya berencana melakukan banding kembali. (Baca: Gugatan Terpidana Mati "Bali Nine" ke Jokowi Ditolak PTUN)

"Kami terima, tapi kami juga menyampaikan perlawanan. Kami diberikan waktu 14 hari untuk perlawanan," ujar Todung.

Sebelumnya, gugatan dua terpidana mati sindikat narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (24/2/2015). Majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidak termasuk dalam wewenang pengadilan. Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Hendro Puspito, memutuskan, untuk menolak gugatan keduanya. (Baca: Duo "Bali Nine" Gugat Jokowi di PTUN )

"Menyatakan, gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 131.000," kata Hendro dalam amar putusannya, di ruang sidang Cakra, PTUN.

Dalam pertimbangannya, Hendro menyatakan bahwa prosedur pemberian grasi oleh presiden sudah diatur dalam Udang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi oleh Presiden. Hendro menyatakan, penggugat mengeluarkan obyek gugatan a quo (tersebut) karena termasuk hak prerogatif presiden berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan merupakan kewenangan presiden yang bersifat yudisial.

Hendro menyatakan, tindakan presiden dalam hal grasi bukan dalam melaksanakan urusan pemerintahan sehingga PTUN tidak dapat mengabulkan gugatan penggugat. "Oleh karenanya, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili obyek gugatan a quo karena bukan merupakan sengketa tata usaha negara," ujar Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com