"Besok kita lihat, kalau sampai terjadi perbedaan pun, Mendagri akan putuskan Perda APBD. Yang pasti, APBD DKI tetap harus diketok sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata Basuki, di kantor Kemendagri, Rabu (4/3/2015).
Sementara itu, terkait evaluasi dokumen APBD yang dikirimkan DKI kepada Kemendagri, Basuki mengatakan banyak imbauan untuk mengalihkan anggaran. Misalnya, alokasi untuk belanja alat tulis kantor (ATK) yang begitu besar, akan dialokasikan untuk program kerja prioritas. Seperti penanggulangan banjir, macet, dan pendidikan.
"Enggak ada evaluasi, cuma pindahkan saja. Ngapain habisin duit buat beli ATK dan makan minum? Lebih baik dipindahkan alokasi anggarannya untuk pemeliharaan tanggul," kata Basuki.
Kemendagri akan memfasilitasi pertemuan Pemprov DKI dengan DPRD DKI, Kamis (5/3/2015) besok, sekitar pukul 09.00. Rabu siang ini, sekitar pukul 14.00, Kemendagri akan bertemu dengan pimpinan, anggota badan anggaran , serta pimpinan komisi untuk mendengarkan pandangan mereka terkait kisruh APBD ini.
Kemendagri telah menyelesaikan evaluasi RAPBD yang diajukan DKI seusai paripurna pengesahan pada 27 Januari 2015 lalu. Kemendagri hanya melakukan evaluasi APBD yang dikirim sesuai perundang-undangan yang berlaku. APBD dianggap sah jika telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Rencananya, APBD disahkan Kemendagri sebelum 8 Maret 2015, atau sekitar 7 Maret 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.