"Itu (penangguhan penahanan) itu hak terdakwa," kata Reynold singkat seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/3/2015).
Reynold beracuan pada proses penahanan terhadap kliennya yang telah berlangsung selama 20 hari sejak 5-24 Februari 2015.
Selain itu, Reynold mengklaim, kliennya akan bersikap kooperatif dan tidak akan menghilangkan alat bukti ataupun melarikan diri.
"Terdakwa ini tulang punggung keluarga. Jadi, wajar jika kami mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa," ucap Reynold.
Kejanggalan
Reynold Thonak meyakini kejadian pelecehan tersebut terjadi di luar waktu sekolah. "Hasil visum yang tidak sesuai, bukti CCTV yang no record, korban datang terlambat, dan sejumlah kejanggalan lain. Bisa jadi kejadian terhadap korban terjadi di luar waktu sekolah," ucap Reynold.
Selama persidangan pun, Reynold membantah jika kliennya telah membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Reynold, Harianti mengerti dakwaaan terhadapnya, tetapi juga sekaligus membantah dakwaan yang dibacakan JPU.
"Mengerti bukan berarti membenarkan. Artinya, terdakwa menyanggah dakwaan JPU. Korban kan hanya menceritakan kepada suster dan orangtuanya saja, tanpa alat bukti yang valid," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.