"Namun sejauh ini yang memenuhi panggilan baru 11 orang, 10 orang tidak hadir," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Rabu (11/3/2015) di Jakarta.
Karena itu, Martinus mengatakan, penyidik akan melakukan panggilan selanjutnya kepada saksi-saksi yang tidak datang tersebut. "Direncanakan penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua," ujar dia.
Jika para saksi tidak juga hadir setelah pemanggilan kedua, maka Martinus menyebutkan kemungkinan penyidik akan dibuatkan surat perintah untuk menjemput paksa saksi-saksi tersebut.
Saksi-saksi yang belum memenuhi panggilan tersebut terdiri dari pihak penyedia jasa atau perusahaan pemenang tender pengadaan UPS.
Martinus menjelaskan, dari sembilan perwakilan dari perusahaan pemenang tender yang dipanggil, baru satu perusahaan yang hadir yaitu dari CV Sinar Bunbunan. Saksi yang mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya juga berasal dari panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Dari lima orang PPHP yang dipanggil baru tiga orang yang hadir. Sehingga, saksi yang sudah diperiksa terdiri dari dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Sudin Dikmen Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, satu orang dari pihak penyidia jasa atau perusahaan pemenang tender, yaitu Direktur CV Sinar Bunbunan Yunus Manalu, empat kepala sekolah penerima UPS, dan tiga orang PPHP.
Mereka datang pada Senin dan Selasa (10/3/2015) kemarin. Pada Rabu, datang pula mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun, Rani Murani selaku panita pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Kepala Sekolah SMA 112 Jakarta Barat Saryono, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Ibnu Hajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.