"Sulit dapat logika hukumnya. Fokus hak angket itu kan APBD. Kenapa tiba-tiba CSR? Itu tidak ada kaitannya dengan hak angket DPRD DKI Jakarta," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2015)
Menurut Margarito, tim hak angket tidak memiliki landasan hukum memanggil istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, kecuali, kata dia, tim hak angket DPRD Jakarta mempersoalkan pengelolaan perusahaan milik daerah atau BUMD.
"Jadi, kalau fokus penyelidikan tim angket ke pengelolaan uang daerah, bisa. Tapi, tim angket yang sekarang tidak. Tidak ada kaitannya istri Ahok dengan penyusunan APBD. Kalau CSR itu kan realisasi keuangan daerah, ini pembahasan angket DPR baru tahap desain anggaran soal belanja dan biaya, bukan realisasi," ujarnya.
Karena itu, ujar dia, istri Ahok berhak menolak datang. Margarito justru menyarankan Veronica menyiapkan alasan logis secara hukum untuk menolak pemanggilan tim hak angket itu.
"Istri Ahok tolak saja pemanggilan itu. Beri keterangan hukum yang logis. Soalnya tidak ada kaitannya dengan dirinya," kata Margarito. (Edwin Firdaus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.