Kepala Subdit Tahbang/Resmob Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, komplotan perampok spesialis truk bermuatan ini terdiri dari lima orang. Mereka adalah EW alias UB, MY alias IY, DAN, DEN, dan OMPG.
Namun, polisi baru menangkap tiga orang. "Mereka tertangkap pada tanggal 13 Maret 2015 di rumah kontrakannya. Ada juga yang tertangkap di rumahnya," ujar Didik di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/3/2015).
Didik menjelaskan, komplotan tersebut menghampiri kendaraan truk yang sedang diparkir. Kemudian, mereka mengetuk dan membuka pintu kendaraan truk tersebut.
Selanjutnya, UB, DAN, DEN, dan OMPG mengancam sopir dengan senjata tajam dan senjata api mainan serta menarik sopir keluar dari dalam kendaraan. "Karena kondisinya gelap, korban tidak menyadari itu senjata api mainan," kata Didik.
Sopir kemudian diikat di mulut dan tangannya, dimasukkan ke dalam mobil pelaku dan dibuang di suatu tempat yang sepi.
Selanjutnya, komplotan itu menjual truk dan muatannya kepada seorang penadah, yaitu JJ. "JJ ini penadah yang kemudian membawa truk dan muatannya ke daerah Jawa Tengah," kata Didik.
Ia menuturkan, penjualan truk biasanya dilakukan dalam bentuk besi tua. Artinya, truk sudah dipereteli ke dalam bentuk potongan-potongan. Itu pula yang menyulitkan polisi menemukan barang bukti.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, JJ sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang-barang Hasil Curian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.