"Kan saya bilang kalau di sini demo, saya dimundurin, dipecat (sebagai gubernur), lebih bagus dong. Saya bersyukur karena bukan mengundurkan diri," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (18/3/2015).
Ia mengatakan bakal menjalankan hasil evaluasi Kemendagri tentang pemangkasan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD. Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, Pemprov DKI sudah meningkatkan nilai tunjangan perumahan bagi anggota DPRD dari Rp 15 juta menjadi Rp 30 juta. Namun, Kemendagri tidak menyepakatinya.
"Tadinya kan (tunjangan perumahan) sudah mau dinaikin Rp 30 juta supaya (anggota DPRD) enggak macam-macam. (Anggota DPRD) masih mau macam-macam, ya sudah enggak usah dinaikin. Kemarin, kamu crop APBD kita, kan (itu namanya) macam-macam," kata Basuki. [Baca: Ahok Pangkas Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI]
Dalam dokumen hasil evaluasi terhadap Rancangan APBD DKI 2015, Kemendagri meminta agar besaran tunjangan perumahan sebesar Rp 38.760.000.000 untuk DPRD diperhitungkan kembali dan disesuaikan dengan tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, penghematan, dan rasionalitas besaran anggaran tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, gaji anggota Dewan terdiri dari lima komponen, yaitu uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan.
Hanya Wakil Ketua DPRD DKI dan anggota yang mendapatkan tunjangan perumahan karena Ketua DPRD DKI telah mendapat rumah dinas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Wakil Ketua DPRD DKI mendapatkan tunjangan perumahan Rp 20 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp 15 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.