Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pelimpahan kasus tersebut bukanlah bentuk ketidakmampuan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus.
"Oh bukan, penyidik dari Polda Metro justru diapresiasi karena bisa memproses kasus ini dengan cepat. Dalam sembilan hari, penyidik kan sudah memeriksa 73 saksi, rata-rata ada delapan orang per hari," kata Martinus di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Pelimpahan tersebut, kata Martinus, bertujuan untuk tetap menjaga keharmonisan di antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI, dan Polda Metro Jaya.
"Maka penyidikan perlu dilanjutkan oleh unit kerja yang lebih besar. Harapannya dengan dilanjutkan oleh Bareskrim Polri, penyidikan kasus akan menjadi lebih cepat dan tepat," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
Keputusan untuk melimpahkan kasus tersebut ditentukan oleh gelar perkara pada Senin (16/3/2015) lalu. Namun, karena pelimpahan tersebut membutuhkan prosedur, maka baru Jumat ini dilimpahkan.
"Ada prosedurnya surat menyurat, asistensi, supervisinya dari Bareskrim Polri jadi harus butuh waktu," kata dia.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan alat yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 itu sejak 28 Januari 2015 diselidiki oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kemudian, pada 6 Maret 2015 lalu, penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejak dilimpahkan, artinya penyidikan kasus itupun disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Saat kasus tersebut dilimpahkan, penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 73 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.