Menurut dia, belum ada keputusan resmi dari DPRD dalam penyusunan APBD 2015 yang telah melebihi tenggat waktu. [Baca: Ahok Harap DPRD Insyaf dan Sadar Terbitkan Perda APBD 2015]
"Sifat hasil pertemuan kemarin baik Banggar dan Pemprov, sebetulnya finalisasi perbaikan anggaran. Hasil pertemuan itu harus dituangkan dalam keputusan DPRD. Keputusan pimpinan DPRD itu yang jadi landasan bagi Pemprov DKI untuk ditindaklanjuti," kata Reydonnyzar.
Dirjen Keuangan Daerah ini melanjutkan, keputusan tersebut harus dinyatakan resmi oleh Ketua DPRD. Selama ini, DPRD masih simpang siur dalam menyatakan sikap di media.
Berkali-kali ia menekankan harus ada pernyataan keputusan resmi dari DPRD. "Saya malah cuma dengar dari media padahal tidak bisa lisan, harus dalam bentuk keputusan. Setuju maupun tidaknya DPRD harus dalam bentuk pernyataan keputusan resmi," ucap dia. [Baca: DPRD Tolak Terbitkan Perda APBD 2015, Ahok Ngadu ke Jokowi di Istana Bogor]
Reydonnyzar menambahkan, bila memang DPRD tidak menyepakati ajuan APBD dari Pemprov, mengacu pada pasal 314 Kemendagri akan menerbitkan radiogram untuk Gubernur. Radiogram ini akan digunakan sebagai pengesahan pergub.
"Kita masih tunggu sampai besok pagi apakah perda atau pergub. Sikap DPRD harus disampaikan secara resmi agar Mendagri bisa menindaklanjutinya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.