Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Praperadilan Udar Pristono Hanya 15 Menit

Kompas.com - 23/03/2015, 14:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta tahun 2012. Sidang di PN Jakarta Selatan itu hanya berjalan lima belas menit dan ditunda karena hanya ada satu termohon yang hadir dalam persidangan.

Sidang itu digelar di ruang sidang IV PN Jakarta Selatan pada pukul 11.50 WIB. ‎Majelis Hakim yang dipimpin Hendriani Efendi‎ menunda sidang itu sampai tanggal 6 April 2015 mendatang. Hal ini dikarenakan hanya ada termohon dari PT Industri Kereta Api (Inka) yang hadir dalam persidangan itu.

Udar yang mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan panjang tampak tenang dalam menghadapi sidang. Seharusnya, ada lima termohon lagi yang hadir dalam persidangan itu.

"Dengan tidak lengkapnya para turut termohon, maka persidangan harus ditunda untuk pemanggilan pihak-pihak yang belum hadir," kata Hakim Ketua Handriani Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).

Handriani memerintahkan kepada juru sita untuk melakukan pemanggilan dengan peringatan, apabila para turut termohon tidak hadir maka dianggap tak menggunakan haknya.

Udar Pristono yang didampingi oleh pengacaranya, Tonin Singarimbun, mengatakan, sidang hari ini adalah sidang praperadilan perkara dugaan pengadaan transjakarta tahun 2012 paket 1 dan paket 2. Dia mengatakan mengajukan praperadilan demi mendapat keadilan hukum.

"Kami disini ini mengajukan praperadilan karena saya sendiri dijadikan tersangka padahal itu tidak patut lantaran dua alat bukti tidak pernah diperlihatkan. Itu tidak pernah ada pada saya. Makanya saya praperadikankan," ujarnya.

Pengacara Udar Pristono, Tonin Singarimbun, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung, Jampidsus, Dirdik dan turut termohon BPK, BPKP, Transjakarta, PT Inka, Sapta Guna serta Gubernur DKI. "Yang hadir hanya satu PT Inka, yang lain tidak hadir tanpa pemberitahuan," jelas dia.

Dia meminta ketegasan kepada Ketua Majelis Hakim, Hendriani Efendi, karena selama ini menunggu dan selalu menunda proses sidang praperadilan. Selain itu, pihaknya juga meminta beberapa termohon seperti‎ Jaksa Agung, Jampidsus, Dirdik lalu BPKP, PT Transjakarta dan gubernur ini untuk hadir.

"Kami terima hal ini. Tapi untuk panggilan terakhir kami mohonkan karena kemarin tidak hadir karena tidak ada pemberitahuan," katanya.

Untuk selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menegaskan, jika termohon tidak juga hadir maka sidang akan diteruskan pada Senin 6 April 2015. Surat Kuasa yang asli harus sudah ada dan dihadirkan ke persidangan dan foto copy ID card dan KTP disiapkan. (Bintang Pradewo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com