Pengacara Udar, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, institusi itu digugat untuk perkara berbeda. Kecuali BPK dan BPKP, ke-10 institusi lainnya digugat terkait sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Udar. [Baca: Kata Udar Pristono, Tak Ada Bukti yang Menyatakan Ia Korupsi]
"PPATK yang menyatakan ada transaksi mencurigakan. Tetapi, sampai sekarang tidak ada bukti yang diperlihatkan. Kalau gugatan ke kepala-kepala pengadilan negeri terkait penyitaan aset-aset milik Pak Pristono. Karena mereka yang melakukan penetapan," kata Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
Untuk BPK dan BPKP, Tonin mengatakan, gugatan yang dilayangkan terhadap dua institusi itu terkait dengan penetapan Udar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta.
Pada kasus ini, kata Tonin, terdapat keterangan yang berbeda pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan BPKP.
"BPK bilang tidak ada kerugian negara, BPKP bilang ada. Jadi yang mana yang benar," ujar Tonin.
Untuk perkara persangkaan TPPU, sidang praperadilan gugatan Udar seharusnya digelar hari ini. Namun, sidang akhirnya ditunda karena tergugat yang hadir tidak lengkap. Hakim memutuskan menunda sidang hingga 1 April mendatang.
"Seharusnya pembacaan gugatan, tetapi baru dua yang datang, cuma Bank DKI dan Gubernur DKI. Tanggal 1 April, semuanya harus datang. Kalau masih enggak datang akan ditinggal (maju ke tahap selanjutnya)," kata Tonin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.