Menurut Pras, sapaan Prasetio, dengan penggunaan pagu anggaran 2014, dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan APBD adalah peraturan gubernur (pergub). Dengan dasar hukum ini, kata dia, legislatif hanya berfungsi sebagai pengawas, tanpa terlibat dalam proses penyusunan anggaran. [Baca: Ketua DPRD Anggap Ahok Tak Bisa Dipercaya]
"Kita takut. Kita enggak ngapa-ngapain aja dibilang korupsi, apa lagi ngapa-ngapain. Makanya, kita enggak mau berantem nih sekarang. Biar enggak ada siluman-siluman lagi," kata Pras, di Gedung DPRD DKI, Senin (23/3/2015).
Dengan demikian, kata Pras, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tak bisa lagi sembarangan menuding para anggota DPRD telah melakukan korupsi bila ke depannya terjadi penyalahgunaan dalam penggunaan anggaran.
"Kita serahkan semuanya kepada Gubernur. Saya serahkan semuanya kepada Ahok (sapaan Basuki). Kita akan mengawal kebijakan-kebijakan Gubernur. Mungkin nanti ada anak buahnya yang nakal, itu tugas kita," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.