Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Air Milik Palyja Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 25/03/2015, 11:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/3/2015) kemarin, menjatuhkan hukuman kurungan penjara 5 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pertama, Effendi Fabian. Fabian merupakan terdakwa kasus pencurian air milik PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Sementara itu rekannya, Junaidi Maruapey, terdakwa dua, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian air sesuai Pasal 94 ayat 2 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU RI no 8 tahun 2008.

Adapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang pelanggaran pidana tentang Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 UU RI No 7 tahun 2004 terpaksa dibatalkan oleh hakim. Pembatalan dilakukan karena undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk pikir-pikir tentang putusan yang dijatuhkan dalam sidang hari selama 7 hari kedepan.

Seperti diberitakan sebelumnya, modus pencurian air yang dilakukan oleh Effendi Fabian dan Junaidi Maruapey berhasil dibongkar oleh Palyja bekerjasama dengan Polda Metro Jaya pada September 2014 lalu. Keduanya menjalankan usaha pengolahan air tanpa izin dengan nama perusahaan dagang 'Doa Bersama' di daerah Pejagalan, Pluit.

Perusahaan tersebut diketahui mencuri air dari pipa distribusi air bersih milik Palyja untuk dijual kembali. Jumlah air yang dicuri sebanyak 40 lps. Palyja menderita kerugian akibat pencurian itu hingga lebih dari Rp 2 miliar.

Baca juga: Curi Air, Fabian Divonis Lima Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com