"Standing saya sejak awal adalah APBD yang telah disepakati, disepakati antara pemerintah dan DPRD, mengikat kedua belah pihak," ujar Margarito setibanya di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/3/2015).
Dengan begitu, kata dia, tidak ada alasan sedikit pun dari kedua belah pihak untuk keluar dari apa yang sudah disepakati. Jika ada pihak yang melanggar, lanjut Margarito, hal tersebut dianggap melanggar undang-undang.
Bagi siapa saja yang melanggar undang-undang, akan ada sanksi yang diberlakukan, baik itu Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama maupun DPRD. Jika terbukti Basuki yang melanggar pun, bukan tidak mungkin dia dilengserkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.
"Siapa yang melanggar undang-undang bisa dilengserkan. Secara teoretis begitu, tetapi tergantung bagaimana praktik teman-teman di DPRD ini nantinya," kata dia.
Margarito diundang oleh tim angket DPRD DKI hari ini bersama dengan pakar hukum tata negara lainnya, Irman Putra Sidin, dan seorang akademisi dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP).
Kepada mereka, tim angket menanyakan beberapa hal terkait dugaan mala-administrasi dan etika yang dilakukan Basuki.
Proses serupa masih akan dilakukan besok dengan mengundang pakar lainnya. Pakar yang akan diundang besok adalah pakar komunikasi politik, yaitu Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing.
Ketua tim angket Mohamad "Ongen" Sangaji mengatakan, pemanggilan para pakar ini akan menutup proses angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Nantinya, keterangan dari semua pakar akan melengkapi keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil sebelumnya.
Hasil angket tersebut pada akhirnya akan diserahkan ke pimpinan DPRD untuk diparipurnakan. Rencananya, sidang paripurna hasil angket akan digelar pada Rabu (1/4/2015) pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.