Pandangan itu disampaikan Irman saat memberi keterangan kepada panitia hak angket DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015). Panitia angket yang diketuai Mohamad "Ongen" Sangaji itu menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Tidak boleh anggaran ini dikelola hanya dengan niat baik. Harus ada persetujuan rakyat yang diwakili legislatif. Tidak boleh hanya berdasarkan 'saya punya niat baik'. Itu lain persoalan," ujar Irman di rapat hak angket, Rabu.
Menurut Irman, pengakuan niat baik tidak bisa dijadikan tolok ukur dalam pengesahan anggaran karena tak ada aturannya dalam undang-undang. Sebab, kata dia, undang-undang dengan tegas hanya menyatakan pembahasan dan pengesahan anggaran harus melibatkan lembaga legislatif.
Irman mengatakan, keharusan untuk melibatkan lembaga legislatif dalam pembahasan anggaran adalah semata-mata untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.
"Kalau hanya niat baik, raja-raja dulu yang kekuasaannya absolut niatannya baik semua. Tapi, kan yang seperti itu ditentang oleh demokrasi," ujar dia.