Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satnar Polresta Depok Berhasil Membekuk PNS pengedar Narkoba

Kompas.com - 27/03/2015, 01:50 WIB
Ai Chintia Ratnawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polisi Resor Jakarta Pusat membekuk pengedar narkoba jenis sabu yang diotaki oleh M (58) alias, Pakde, Kamis (26/3/2015). Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar JR. Sitinjak menuturkan kronologi penangkapan M alias Pakde.

Sebelum menangkap Pakde, polisi membekuk seorang pembeli yang berinisial IS alias Ibek dan IR alias Ceper. "Awalnya kita mengamankan pembelinya, pada pukul 19.30 WIB Maret lalu," katanya di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).

Saat diperiksa, IS dan IR bercerita bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama AM (30). Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mencari keberadaan AM.

"Dalam satu jam, kami berhasil mengamankan AM di jalan Peta Selatan kampung Wadas, dari AM, petugas menemukan Sabu 2 gram dan 0,98 gram ganja serta satu unit handphone,"katanya.

Dari AM, polisi mendapatkan informasi bahwa shabu tersebut diperolehnya dari Kebo alias T. Setelah mendapatkan informasi, polisi mencari T dan berhasil ditangkap di Jalas Peta, tak jauh dari tempat penangkapan AM.

Polisi terus mengembangkan kasus ini, akhirnya Kebo buka suara jika sabu tersebut diperolehnya dari seorang pensiunan pegawai negeri sipil yang bernama Pakde.

"Sabu yang dijual oleh Kebo didapat dengan cara membeli dari Pakde," katanya.

Setelah mendapatkan informasi dari Kebo, polisi langsung menuju ke rumah Pakde di Jalan Mira Kali Angke. "Di rumah Pakde, kami menemukan amplop warna putih yang di dalamnya narkoba jenis sabu sebanyak 9,8 gram, dan pecahan tablet warna hijau mengandung ekstasi seberat 3,34 gram yang dibungkus plastik bergambar Hello Kity," katanya.

Para pelaku mendapatkan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com