Sebelum memulai pandangannya, Sumardjiyo memberikan ultimatum kepada anggota DPRD DKI untuk tidak mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan etika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Nanti tolong saya jangan ditanya tentang etika, tentang moral, tentang marah-marah. Karena etika dan marah-marah engga ada korelasi dengan RAPBD dan tidak ada hubungan dengan saya yang ahli keuangan negara," ujar Sumardjiyo kepada anggota Dewan, Jumat.
Sumardjiyo pun langsung menjelaskan dasar-dasar penggunaan sistem e-budgeting dalam menyusun RAPBD. Selain itu, Sumardjiyo juga menjelaskan mengenai fungsi dan manfaat dari RAPBD, seperti fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengkordinasian kerja, pengendalian, pengawasan, dan penilaian kerja.
Dalam hal itu, Sumardjiyo menjelaskan peran DPRD ada dalam fungsi pengawasan. Sejauh ini, proses penyelidikan hak angket telah berlangsung panjang.
Pihak-pihak yang telah dipanggil oleh panitia hak angket di antaranya ialah Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, konsultan e-budgeting Gagat Wahono, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Sarwo Handayani, dan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni.
Pansus hak angket juga memanggil para pakar di bidang hukum tata negara dan komunikasi politik. Mereka memanggil pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing, Tjipta Lesmana, dan Sumardjoyo. Tim pansus hak angket juga memanggil dua pakar ahli tata negara yaitu Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.
Kepada para pakar tersebut, pansus hak angket menanyakan beberapa hal terkait dugaan mal-administrasi dan etika yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pemanggilan para saksi ahli akan menutup proses angket yang telah berjalan sejak awal Maret.
Keterangan dari para pakar akan melengkapi para saksi yang telah dipanggil. Setelah itu, hasil angket akan diserahkan ke pimpinan DPRD untuk kemudian diparipurnakan yang kemungkinan besar akan dilangsungkan pada Rabu (1/4/2015) pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.