"Pokoknya sudah siap. Sudah rampung nih dokumennya. Saya enggak hitung berapa halaman sekitar 200. Pokoknya banyak dah ini," ujar Ongen seusai menghadiri rapat di Gedung DPRD DKI, Senin (30/3/2015).
Ongen mengungkap kesimpulan sementara tim angket. Menurut dia, Ahok (sapaan Basuki) diduga memang telah menyalahi undang-undang. Pertama, hal tersebut dipicu oleh perbuatannya yang telah mengirimkan dokumen RAPBD bukan hasil pembahasan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Ahok juga diniliai melanggar norma dan etika sebagai kepala daerah. Akan tetapi, Ongen menegaskan tim angket belum menyimpulkan bahwa Ahok bersalah. Semua temuan itu masih bersifat dugaan.
"Saya kan bukan hakim. Yang menyimpulkan apakah salah itu kan hakim. Diduga Pak Gubernur memang menyalahi undang-undang," ujar Ongen. Setelah menerima dokumen tersebut, kata Ongen, pimpinan Dewan akan menggelar rapat.
Ditanya soal kemungkinan hak angket dinaikkan menjadi hak menyatakan pendapat (HMP), Ongen mengaku belum memperkirakan hal itu.
Menurut dia, pelaksanaan hak menyatakan pendapat (HMP) harus mendapat dukungan bulat dari semua anggota DPRD. Hal ini berbeda dengan hak angket yang hanya butuh dukungan dari 15 anggota saja.
Selain itu, Ongen juga belum tahu apakah ia masih dipercaya menjadi ketua HMP nantinya. "Enggak bisa saya putuskan sendiri. Tugas saya selesai di angket," ujar Ongen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.