"PPP secara bulat mendukung penuh HMP (hak menyatakan pendapat). Tak ada jabatan yang abadi. Pak Harto (mantan Presiden RI) saja bisa lengser, apalagi Ahok," ujar dia seusai penyampaian laporan panitia hak angket ke pimpinan DPRD, di Gedung DPRD DKI, Senin (30/3/2015).
Sebagai informasi, pimpinan DPRD DKI Jakarta telah menerima laporan dari panitia hak angket. Berdasarkan laporan yang mereka terima, panitia hak angket menyatakan bahwa Ahok melanggar undang-undang dan etika.
Pelanggaran yang dilakukan terkait penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD, dan etika Ahok yang dianggap tak sesuai dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik menyatakan, hasil angket akan diumumkan secara resmi pada sidang paripurna yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada Rabu (1/4/2015).
Pada kesempatan itu, keberlanjutan mengenai hak angket juga akan diputuskan. "Lanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat) atau tidak, nanti diputuskan saat paripurna," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Penentuan apakah hak angket akan ditingkatkan menjadi hak menyatakan pendapat akan dilakukan lewat musyawarah mufakat. Namun, bila keputusan tak tercapai melalui cara tersebut, maka penentuan keputusan akan dilakukan lewat pemungutan suara (voting).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.