Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, jika keterlambatan ini disebabkan kisruh antara kedua lembaga seperti yang terjadi pada penyusunan RAPBD 2015, sanksi akan dilipatgandakan menjadi 10 tahun.
"Kalau sampai (pengesahan APBD) enggak tepat waktu, kami usulkan gaji selama lima tahun tidak dibayarkan. Itu saya sedang ajukan melalui rancangan peraturan pemerintah (PP)," kata pria yang akrab disapa Donny itu dalam rapat klarifikasi RAPBD 2015 di Gedung Blok F Kemendagri, Kamis (2/4/2015).
Bahkan, ia menegaskan, di Pemprov DKI, sanksi tidak hanya berlaku bagi Gubernur, tetapi juga berlaku bagi Wakil Gubernur serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang beranggotakan Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, dan Kepala Bappeda DKI.
Tak hanya itu, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI juga akan menerima sanksi itu.
"Sanksinya akan dimulai begitu mereka tidak tepat waktu menyusun kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS). Istilahnya semuanya akan 'tanggung renteng', masa gubernur doang yang enggak gajian," kata Donny.
Sanksi bagi gubernur dan DPRD tidak menerima gaji karena terlambat mengesahkan APBD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, sayangnya, PP yang mengatur detail sanksi hingga saat ini belum diterbitkan sehingga mereka terbebas dari ancaman pemberian sanksi tidak diberi gaji selama enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.