Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan Pemprov DKI dan DPRD DKI harus duduk bersama dan menyepakati peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum penggunaan APBD.
"Pak Gubernur kemarin bilang kalau ini (APBD DKI Jakarta 2015) Pergub maka APBD 2016 Pergub dan selanjutnya Pergub. Saya bilang 'No', jujur saya bilang," kata pria yang akrab disapa Donny itu saat rapat klarifikasi Rapergub APBD 2015, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Menurut dia, kedua belah pihak jangan berpikiran negatif satu sama lain. Demi rakyat, kata Donny, keduanya harus bersedia duduk bersama dan menerbitkan Perda APBD 2016.
Pada bulan Mei-Juni ini, Pemprov DKI dan DPRD DKI harus duduk berdampingan dan menyamakan persepsi program-program apa saja yang diusulkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.
Mereka juga harus menyampaikan RAPBD tepat waktu, yakni minggu pertama bulan Oktober dengan dasarnya program-program yang disusun dalam KUA-PPAS. Kemudian, pengesahan RAPBD oleh DPRD DKI dilaksanakan pada 30 November dan tepat waktu diserahkan ke Kemendagri agar akhir Desember anggaran itu bisa cair.
"Pergub ini bukan berarti haram penggunaannya, tapi usahakan terbit Perda. Pokoknya ono rembug yo harus dirembug (mau tidak mau DKI dan DPRD rembug bersama bahas RAPBD)," kata Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.