Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi yang berasal dari pihak sekolah. "Kami akan panggil dari pihak sekolah untuk diperiksa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa pelapor yaitu ibu korban dan korban. Penyidik juga telah melakukan visum terhadap siswa berusia tujuh tahun itu untuk memperdalam bukti-bukti.
Martinus mengatakan, pihak sekolah sudah menyerahkan kamera pengawas yang terpasang di depan toilet siswa, tempat korban mengaku dicabuli pria dewasa. Namun, penyidik tidak menemukan rekaman kejadian yang berbau pencabulan.
Pemanggilan, kata Martinus, akan dilakukan pada minggu-minggu ini. Namun, ia belum dapat menyebutkan siapa pihak sekolah yang dimaksud, apakah berasal dari guru, kepala sekolah, atau penjaga sekolah.
Pemanggilan pihak sekolah dilakukan karena hingga kini belum menemukan titik terang identitas terduga pelaku. "Korban tidak bisa menjelaskan ciri-ciri pelaku karena mungkin masih trauma," ujar Martinus.
Kasus ini sendiri dilaporkan pada 20 Maret 2015 lalu oleh kuasa hukum keluarga korban Rudi Pandjaitan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ibu korban juga mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.