Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menjelaskan, hak menyatakan pendapat memang hak dari anggota DPRD untuk menyikapi hasil hak angket yang telah diparipurnakan kemarin.
"HMP itu hak DPRD menyatakan pendapat mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis. Namanya menyatakan pendapat, ya pendapat apa saja bisa," kata Refly, Selasa (7/4/2015).
Refly menjelaskan, hak menyatakan pendapat bisa digunakan sebagai kelanjutan dari hak interpelasi atau hak angket yang telah dilakukan DPRD sehingga semua pendapat, baik yang konstruktif maupun yang bersifat menjatuhkan, akan semuanya ditampung.
Adapun ujung dari hak menyatakan pendapat adalah menyerahkan semua pendapat ke MA untuk dibahas. Jika dirasa ada pendapat anggota Dewan yang tidak sesuai dan tidak benar, MA dipastikan bisa menolak untuk mengabulkan rekomendasi dari hak menyatakan pendapat itu.
"Nanti MA yang akan memutuskan apakah HMP itu dikabulkan apa tidak. Apakah pendapat DPRD itu benar apa tidak akan diuji di MA," kata Refly.
Rekomendasi dari hak menyatakan pendapat itu bisa bermacam-macam, tergantung apakah yang diutarakan oleh para anggota Dewan, termasuk salah satunya rekomendasi pemberhentian kepala daerah.
Refly menjelaskan, ujung hak menyatakan pendapat tidak hanya berbuah pada pemberhentian kepala daerah. "Macam-macam. DPRD bisa rekomendasikan kalau Gubernur harus perbaiki etika, misalnya, atau harus efektif saat menyusun APBD, dan sebagainya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.