Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HMP, Kebenaran Politik ala DPRD DKI

Kompas.com - 07/04/2015, 11:18 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna penyampaian laporan hak angket telah dilaksanakan pada Senin (6/4/2015) kemarin. Usulan panitia khusus hak angket adalah meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.

Menanggapi usulan panitia khusus hak angket, beberapa fraksi mengaku mendukung, tetapi ada juga yang menyatakan sejak awal tidak akan mendukung usulan tersebut. Beberapa yang setuju dengan hak menyatakan pendapat adalah Fraksi Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Syarief, memastikan semua rekan di fraksinya setuju menggulirkan hak menyatakan pendapat. Bahkan, Syarief mengungkapkan, Gerindra telah berencana akan memberi rekomendasi pemakzulan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jika hak menyatakan pendapat disetujui oleh pimpinan DPRD.

Adapun alasan Gerindra mendukung hak menyatakan pendapat, ujar Syarief, ialah karena Basuki dinyatakan panitia khusus hak angket telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama ialah terkait penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif, sedangkan pelanggaran yang kedua terkait masalah etika.

Berlanjut ke fraksi lain, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana memastikan bahwa PPP akan mendukung hak menyatakan pendapat. Meski demikian, Lulung tidak menargetkan bahwa Basuki harus dimakzulkan. Lulung lebih menjelaskan jika keputusan pemakzulan bergantung pada Mahkamah Agung (MA). Anggota Dewan hanya bisa memberi rekomendasi yang nantinya akan diuji di MA.

Berbeda dengan dua fraksi itu, Nasdem tegas menyatakan tidak akan mendukung hak menyatakan pendapat. Nasdem pun menjadi satu-satunya fraksi yang menolak hak angket terhadap Basuki. Akan tetapi, salah seorang anggota Nasdem, Inggard Joshua, tetap mendukung hak angket. Bahkan, dia menjadi anggota panitia hak angket.

Pro-kontra sikap di DPRD ini dilihat pakar hukum tata negara, Refly Harun, sebagai tarik ulur kepentingan fraksi masing-masing. Jika hak menyatakan pendapat dikabulkan oleh pimpinan DPRD, kemungkinan besar pendapat yang disampaikan hanya memuat kepentingan politis ketimbang kepentingan masyarakat umum.

"Mungkin awalnya maju-mundur (dukungan terhadap hak menyatakan pendapat) lebih kepada saya dapat apa nih. Jadi, hak menyatakan pendapat nanti lebih kepada kebenaran politik DPRD itu saja," kata Refly.

Secara teoretis, pendapat apa saja bisa digulirkan dalam hak menyatakan pendapat. Namun, semua pendapat itu akan terlebih dahulu ditampung dan diuji ke Mahkamah Agung (MA).

Terkait hak menyatakan pendapat, pimpinan DPRD akan mempertimbangkan usulan itu dalam sebuah rapat pimpinan yang kemungkinan akan digelar pada pekan ini. Jika nantinya pimpinan menyepakati bergulirnya hak menyatakan pendapat, pengesahannya akan dilakukan lewat sebuah rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com