"Mario memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 421 dan 435 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Memasuki Daerah Terbatas dan Memasuki Bandar Udara yang Dapat Membahayakan Keselamatan Penerbangan," tutur Kepala Sub Direktorat PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Rudi Richardo, Rabu (8/4/2015).
Rudi menjelaskan, perbuatan Mario tetap dikenakan sanksi pidana walau tidak ditangani oleh pihak kepolisian, melainkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Meski demikian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menangani kasus ini tetap akan berada dalam koordinasi dan pengawasan polisi.
"Kalau tindak pidana PPNS Penerbangan sesuai Undang-Undang Penerbangan, wewenangnya di PPNS Penerbangan dan itu sudah biasa kita lakukan bersama teman-teman kepolisian," ucap Rudi.
Mario dikenakan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda untuk pelanggaran Pasal 421 maksimal Rp 100 juta dan Pasal 435 maksimal Rp 500 juta.
Sebelumnya diberitakan, Mario diketahui menyelinap ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia GA177 rute Pekanbaru-Jakarta, Selasa (7/4/2015) sore.
Dari Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Mario diduga memasuki area terlarang untuk kemudian masuk ke ruang roda pesawat sesaat sebelum lepas landas tanpa diketahui siapapun.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, seorang petugas melihat Mario keluar dari pesawat dan berjalan terhuyung-huyung.
Dia pun langsung dibawa ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk dirawat. Saat ditemukan, kondisi Mario terlihat lelah.
Jari-jarinya membiru dan telinganya mengeluarkan darah. Bahkan dia sempat diinfus namun kondisinya sudah dinyatakan sehat oleh dokter di KKP. Mario kini masih belum bisa ditemui karena menjalani proses pemeriksaan oleh pihak Otoritas Bandara Soekarno-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.