Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario, Penyelinap ke Ruang Roda Pesawat Garuda Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 08/04/2015, 18:41 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Mario Steven Ambarita (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan. Mario dinilai oleh penyidik telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Sipil.

"Mario memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 421 dan 435 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Memasuki Daerah Terbatas dan Memasuki Bandar Udara yang Dapat Membahayakan Keselamatan Penerbangan," tutur Kepala Sub Direktorat PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Rudi Richardo, Rabu (8/4/2015).

Rudi menjelaskan, perbuatan Mario tetap dikenakan sanksi pidana walau tidak ditangani oleh pihak kepolisian, melainkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Meski demikian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menangani kasus ini tetap akan berada dalam koordinasi dan pengawasan polisi.

"Kalau tindak pidana PPNS Penerbangan sesuai Undang-Undang Penerbangan, wewenangnya di PPNS Penerbangan dan itu sudah biasa kita lakukan bersama teman-teman kepolisian," ucap Rudi.

Mario dikenakan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda untuk pelanggaran Pasal 421 maksimal Rp 100 juta dan Pasal 435 maksimal Rp 500 juta.

Sebelumnya diberitakan, Mario diketahui menyelinap ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia GA177 rute Pekanbaru-Jakarta, Selasa (7/4/2015) sore.

Dari Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Mario diduga memasuki area terlarang untuk kemudian masuk ke ruang roda pesawat sesaat sebelum lepas landas tanpa diketahui siapapun.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, seorang petugas melihat Mario keluar dari pesawat dan berjalan terhuyung-huyung.

Dia pun langsung dibawa ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk dirawat. Saat ditemukan, kondisi Mario terlihat lelah.

Jari-jarinya membiru dan telinganya mengeluarkan darah. Bahkan dia sempat diinfus namun kondisinya sudah dinyatakan sehat oleh dokter di KKP. Mario kini masih belum bisa ditemui karena menjalani proses pemeriksaan oleh pihak Otoritas Bandara Soekarno-Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com