Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pidana dan Pemecatan bagi Pelaku Pungli di Jakarta

Kompas.com - 12/04/2015, 09:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Sanksi keras akan dijatuhkan kepada oknum yang melakukan pungutan liar kepada warga yang mengurus izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jakarta Utara. Tidak hanya pemecatan, pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana jika ada bukti yang kuat.

"Kami sangat serius menangani dugaan pungli ini. Kami sedang menelusuri siapa saja oknum yang terlibat. Oleh karena itu, kami juga berharap siapa saja warga yang dimintai pungli untuk segera melapor. Kami akan jamin kerahasiaannya, lalu kami akan berikan sanksi tegas kepada pelaku. Tidak main-main sebab sanksi yang akan kami jatuhkan sampai pemecatan, bahkan pidana," kata Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi di Jakarta, Jumat (10/4).

Menurut dia, untuk sementara evaluasi internal telah dilakukan. Dinas-dinas terkait di dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan. Namun, tentu masih sulit untuk membuktikan siapa saja yang terlibat tanpa adanya bukti.

"Tidak boleh lagi ada pegawai yang coba bermain-main dalam hal ini. Saya memberikan batas waktu, apabila sampai Senin (13/4) belum juga ada yang mengaku, kami akan meminta pihak kepolisian mengusut kasus pungutan liar ini. Sebab, saya telah bertekad dan mencanangkan wilayah kantor ini zona bebas korupsi," ujar Rustam.

Sebelumnya, RI (43), warga yang melakukan perpanjangan surat izin usaha perdagangan di PTSP Jakarta Utara, harus membayar Rp 200.000 untuk mengurus izin yang seharusnya gratis.

Praktik ini diduga telah lama terjadi. Bahkan, nama Kepala PTSP Jakarta Utara Johan Girsang pernah dicatut sehingga pemohon membayar Rp 1,5 juta.

Johan menambahkan, pihaknya masih berusaha melacak siapa oknum-oknum yang terlibat dalam pungutan liar ini.

Butuh fasilitas

Fasilitas PTSP di Kelurahan Slipi, Jakarta Barat, kini hanya dilayani tiga petugas. Padahal, ada 83 jenis pelayanan dari total 518 jenis pelayanan yang didapatkan masyarakat di kelurahan. Hingga Maret 2015, 28 jenis pelayanan ditangani PTSP Kelurahan Slipi.

Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Slipi Husnaini Sanjaya mengatakan, idealnya dibutuhkan 6-7 tenaga kerja. "Mungkin belum ada tenaga kerja tambahan. Ya, harus terima walau kadang babak belur juga," ujarnya.

Rata-rata ada 40 pemohon per hari di PTSP itu. Sebagian besar mengurus surat keterangan tidak mampu pendidikan untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar. Husnaini juga menyayangkan masih adanya praktik calo karena masyarakat enggan mengurus sendiri keperluannya.

Di PTSP Slipi terdapat tiga komputer untuk operasional yang sudah tersambung internet. Mesin antrean juga tersedia, tetapi sering dimatikan karena kapasitas listrik di kantor lurah masih rendah. "Kalau semua dihidupkan, listrik sering turun," kata Husnaini.

Lurah Slipi Lilik Istina pun mengatakan akan mengurus penambahan daya listrik itu.

Di Kelurahan Jatipulo, Jakarta Barat, pelaksanaan PTSP lebih baik karena ruang tunggu dan pelayanan memadai. Namun, pihak PTSP masih meminjam dua unit komputer karena tidak ada anggaran pengadaan sarana dan prasarana untuk kelurahan itu.

Menurut Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Jatipulo Dudi Budiman, tidak ada penjelasan mengenai pemakaian sarana itu. "Nanti yang mengadakan anggaran pemeliharaannya siapa? Itu yang bikin bingung," ujarnya. (JAL/B06)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com