"Kalau anggota yang kontra (HMP) lebih banyak, ya enggak apa-apa, sah-sah saja," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa (14/4/2015).
Sampai saat ini, fraksi yang sudah menyatakan tidak mendukung HMP adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Fraksi PKB memiliki enam anggota dan Fraksi Partai Nasdem memiliki lima anggota.
Dalam Fraksi Demokrat-PAN, Partai Amanat Nasional yang hanya beranggotakan dua orang juga tidak mendukung HMP. Jika dijumlahkan, anggota yang kemungkinan besar menolak HMP adalah 12.
Tadi pagi, Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak ikut dalam mengusung HMP.
Jika Fraksi PDI-P benar-benar tidak mendukung, ada 28 anggota fraksi yang tidak mendukung HMP. Apabila dijumlahkan, ada 40 anggota Dewan yang kemungkinan menolak HMP saat sidang paripurna. Sementara itu, jumlah keseluruhan anggota DPRD adalah 106 anggota.
Taufik mengatakan, hal yang terpenting bukan pada pernyataan fraksi yang telah memutuskan dukungan terhadap HMP. Hal yang paling penting adalah sikap anggota pada sidang paripurna nanti.
Apa pun, kata Taufik, bisa terjadi dalam sidang tersebut, termasuk menangnya suara fraksi yang kontra dengan HMP sehingga membuat HMP batal digelar.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, dibutuhkan dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu sendiri harus dihadiri minimal tiga perempat jumlah anggota DPRD.
Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.