Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Legawa jika Fraksi yang Tolak HMP Menang di Sidang Paripurna

Kompas.com - 14/04/2015, 19:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengaku tidak akan  kecewa jika jalan hak menyatakan pendapat (HMP) tidak jadi ditempuh. Sebab, fraksi yang memutuskan untuk tidak mendukung HMP saat ini kian bertambah.

"Kalau anggota yang kontra (HMP) lebih banyak, ya enggak apa-apa, sah-sah saja," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa (14/4/2015).

Sampai saat ini, fraksi yang sudah menyatakan tidak mendukung HMP adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Fraksi PKB memiliki enam anggota dan Fraksi Partai Nasdem memiliki lima anggota.

Dalam Fraksi Demokrat-PAN, Partai Amanat Nasional yang hanya beranggotakan dua orang juga tidak mendukung HMP. Jika dijumlahkan, anggota yang kemungkinan besar menolak HMP adalah 12.

Tadi pagi, Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak ikut dalam mengusung HMP.

Jika Fraksi PDI-P benar-benar tidak mendukung, ada 28 anggota fraksi yang tidak mendukung HMP. Apabila dijumlahkan, ada 40 anggota Dewan yang kemungkinan menolak HMP saat sidang paripurna. Sementara itu, jumlah keseluruhan anggota DPRD adalah 106 anggota.

Taufik mengatakan, hal yang terpenting bukan pada pernyataan fraksi yang telah memutuskan dukungan terhadap HMP. Hal yang paling penting adalah sikap anggota pada sidang paripurna nanti.

Apa pun, kata Taufik, bisa terjadi dalam sidang tersebut, termasuk menangnya suara fraksi yang kontra dengan HMP sehingga membuat HMP batal digelar.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.

Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, dibutuhkan dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu sendiri harus dihadiri minimal tiga perempat jumlah anggota DPRD.

Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com