"Kami lagi kaji apakah mau dibikin seperti di luar negeri, ada toko spesial yang jual bir, kan di luar negeri ada tuh toko spesial yang khusus menjual bir," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (16/4/2015).
Dengan demikian, tidak sembarang orang bisa membeli bir. Anak-anak yang berusia di bawah 21 tahun atau yang tidak memiliki KTP tidak bisa menyambangi toko bir tersebut.
Kendati demikian, Basuki mengaku masih memerlukan persetujuan banyak pihak untuk mewujudkan rencananya ini, termasuk dari Kementerian Perdagangan.
"Tapi kalau (wacana itu) enggak disetujui ya mau bilang apa," kata Basuki.
Basuki memastikan Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan Kemendag untuk melarang penjualan minuman beralkohol atau minuman keras di minimarket. Dia telah menginstruksikan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) untuk mengawasi peredaran minuman keras di minimarket.
Jika masih ditemukan ada minimarket yang menjual minuman alkohol, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. "Ya, mau gimana lagi, mau enggak mau harus ikutin aturannya," kata Basuki.
Adapun dalam aturan tersebut penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.