Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bir, Fraksi PKS Anggap Pernyataan Ahok Meresahkan Masyarakat

Kompas.com - 10/04/2015, 16:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin menyayangkan pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait permasalahan bir. Ia menganggap pernyataan Ahok, sapaan Basuki, meresahkan masyarakat dan keluar dari konteks yang dimaksudkan.

Selamat mengatakan pada dasarnya Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mempermasalahkan perihal kepemilikan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta. Menurut dia, Kemendagri hanya mempertanyakan kenapa Pemprov masih menggenjot pemasukan dari penjualan bir.

Padahal di sisi lain, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yang membatasi lokasi peredaran minuman tersebut. [Baca: Ahok: Salahnya Bir di Mana? Ada Enggak Orang Mati karena Minum Bir?]

"Ada regulasi yang mengatur agar peredaran bir diatur. Ya sudah, seharusnya dijalankan. Kenapa malah merembetnya ke 'minum bir enggak apa-apa, enggak bikin mabok kok. Alkohol di bir cuma lima persen'. Tidak boleh dia berbicara seperti itu! Ini kan menyangkut masalah keyakinan orang," kata Selamat, di Gedung DPRD DKI, Jumat (10/4/2015).

Karena itu, Selamat meminta agar Ahok mentaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan menahan diri untuk tidak mengeluarkan ucapan-ucapan yang meresahkan.

"Enggak usah masuk ke masalah keyakinan, karena itu bisa berpotensi membuat keresahan. Ini sebenarnya hanya masalah regulasi. Kalau ada ketentuan yang melarang,  ya dijalani dong," ujar Selamat.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mempertanyakan Pemprov DKI yang memasang target pendapatan dari PT Delta Djakarta.

Pemprov DKI sendiri memang memiliki saham di perusahaan yang merupakan pemegang lisensi untuk sejumlah merek bir.

Pertanyaan itu diajukan karena saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. [Baca: Kemendagri: Kenapa Pak Ahok Masih Targetkan Pendapatan dari Miras?]

Peraturan tersebut berisi larangan penjualan minuman keras di tingkat minimarket, dan penjualan minuman keras golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.

Peraturan yang direncanakan mulai berlaku per 16 April ini diberlakukan bertujuan agar minumas keras tidak lagi mudah dijangkau oleh anak di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com