Selain rumah kos tempat Alfi yang beralamat di Jalan Tebet Utara 15-C, Tebet Timur, Jakarta Selatan, kosan lain yang menyalahi aturan juga akan ditutup.
"Pak Gubernur perintahkan untuk (kos-kosan) ditutup," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.
Menurut Saefullah, penutupan rumah-rumah kos itu didasari karena menjamurnya bangunan di sepanjang Jalan Tebet Utara I yang telah menyalahi ketentuan. Bangunan itu berdiri di atas jalur hijau.
"Apalagi, kos-kosannya berdiri di atas jalur hijau. Untuk itu, tadi juga saya sudah perintahkan ke Pak Wali Kota Jakarta Selatan untuk menutup (kos-kosan)," ujar Saefullah.
Sebelumnya, Camat Tebet Mahludin menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendataan rumah-rumah di Tebet yang disalahgunakan menjadi rumah kos. Menurut dia, hampir semua rumah di Jalan Tebet Utara yang dijadikan usaha kos-kosan tidak memiliki izin usaha dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI. Pihaknya pun segera menutup serta membongkar bangunan-bangunan ilegal tersebut.
Nantinya, lahan kepemilikan DKI itu akan dibangun ruang terbuka hijau (RTH) pada bulan September mendatang. Adapun warga yang akan membuat tempat kos harus izin terlebih dahulu melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan memenuhi beberapa persyaratan, yakni fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB), Undang-Undang Gangguan (UUG), pajak bumi dan bangunan (PBB) terakhir, surat keterangan RT dan RW, mengisi formulir isian, dan paling sedikit terdapat 30 kamar.
Tidak semua rumah bisa dijadikan rumah kos. Apabila tetangga keberatan dan pemilik tidak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, surat izin tidak dapat diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.