Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Penumpang KRL yang Pukul Petugas Stasiun karena Ditegur Merokok

Kompas.com - 21/04/2015, 17:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lantaran memukul petugas keamanan Stasiun Pondok Jati, di Matraman, Jakarta Timur, FA (41), salah satu penumpang KRL Commuter Line, kini meringkuk di balik sel tahanan Mapolsek Matraman.

FA melepaskan tinjunya ke petugas stasiun bernama Muhammad Iqbal karena ditegur saat merokok di dalam stasiun.

Ditemui Kompas.com di Mapolsek Matraman, FA menuturkan awal mula saat dia hendak menumpang kereta menuju Stasiun Kranji dari Stasiun Pondok Jati, Senin (20/4/2015).

FA yang sedang bersama istri, adik ipar, serta keponakan duduk di salah satu bangku di peron stasiun. Saat itu, FA mengaku menunggu kereta sambil mengisap rokok dan makan camilan bersama keponakannya.

Salah satu petugas keamanan stasiun lantas datang dan menegurnya karena merokok di dalam stasiun. "Saya jawab, oh iya, ini kan tempat terbuka," kata dia kepada salah satu petugas keamanan stasiun.

Lantas, lanjut Fajar, Muhammad Iqbal yang disebutnya sebagai komandan regu di stasiun itu datang. [Baca: Tegur Penumpang Merokok, Satpam Stasiun Kritis karena Dipukuli]

Iqbal menegurnya kembali. "Bapak enggak tahu aturan ya, itu kan ada tulisannya. Kamu kalau mau bikin aturan di rumah saja, keluar saja," ujar FA menirukan perkataan Iqbal.

FA mengaku awalnya diam saja menanggapi teguran petugas stasiun. Namun, dia kemudian merespons karena merasa banyak penumpang kereta lain sudah ramai melihat. FA mengklaim, Iqbal kembali menyuruhnya keluar.

"Saya akhirnya berdiri, mau menghindar dari omelan dia. Tetapi, karena mungkin jaraknya dekat dengan saya, pas berdiri kesenggol (badan) sama tangan kiri saya," ujar FA.

FA menyebut, Iqbal mendorongnya. Spontan, kata dia, tangan kanannya mengayun lalu mengenai bagian bawah kiri rahang Iqbal.

Bogem dari pria yang mengaku pernah mengikuti latihan tinju semasa SMA selama empat tahun itu membuat Iqbal tersungkur. "Spontan saja," ujarnya.

Hiruk pikuk yang terjadi antara FA dan petugas keamanan stasiun itu menarik perhatian penumpang kereta lainnya.

Ada yang bahkan meneriakinya sebagai maling. Hal itu membuat ia berusaha lari dengan melompat dari peron ke rel, lalu menaiki peron seberang stasiun dan berlari ke luar stasiun.

"Sampai di luar warga pada nanya, 'Ada apa Bang?'. Saya bilang saya habis berantem di dalam. Akhirnya diamankan sama warga, tetapi saya enggak diapa-apain. Lalu datang petugas banyak," ujar FA.

Kepala Kepolisian Sektor Matraman Komisaris Ua Triyono menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memukul korban secara sengaja.

"Pengakuannya sengaja, memang dia bekas petinju. Waktu sekolah pernah latihan tinju dan naik ring beberapa kali, tetapi sekarang bekerja sebagai buruh," ujar Ua.

Akibat perbuatannya, FA dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com