"Hal ini jelas tidak mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam hukum. Pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta, seharusnya berbuat adil dan transparan dalam menangani kasus saya," kata Retno kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2015).
Ia mengaku terkejut saat membaca pemberitaan yang mengancam pemecatan atas dia. Menurut dia, keterkejutan itu wajar mengingat dia belum diperiksa dan diberi ruang pembelaan diri sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
"Keterkejutan saya yang kedua adalah, jika memang saya terbukti bersalah melanggar jam kerja kepegawaian, apakah saya memang layak dipecat?" kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia ini.
Retno tak keberatan dipecat jika ia terbukti bersalah, asalkan pemecatannya menggunakan aturan yang benar, bukan dengan perasaan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan Dinas Pendidikan DKI untuk memberikan sanksi kepada Retno Listyarti.
Retno diketahui "keluyuran" saat SMAN 3 menggelar ujian nasional (UN), Selasa (14/4/2015) lalu.
Saat itu, Retno justru menyambangi SMAN 2, Olimo, Jakarta Barat, yang sedang ditinjau oleh Presiden Joko Widodo, Basuki, dan Mendikbud Anies Baswedan.
Menurut Basuki, perilaku Retno yang memilih untuk melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta dibanding mengawasi anak muridnya UN adalah kesalahan besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.