Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Kaji Ulang Kebijakan Reklamasi

Kompas.com - 22/04/2015, 22:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengkaji lagi kebijakan reklamasi pesisir utara Jakarta. Kedua instansi pemerintah itu memiliki pandangan berbeda, terutama soal landasan hukum, terkait pemberian izin reklamasi.

Pada Desember 2014, Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tentang Izin Reklamasi 17 Pulau, antara lain pembangunan Pulau G seluas 160 hektar oleh PT Muara Wisesa Samudera. Namun, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kebijakan itu dinilai melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di tangan kementerian meski lokasinya berada di wilayah DKI Jakarta.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, seusai memberikan sambutan dalam acara Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4), mengatakan, timnya berencana mempelajari lebih lanjut terkait izin tersebut. "Nanti secara tertulis kami sampaikan (hasilnya) ke Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Secara pribadi, Susi berpendapat, reklamasi adalah pengambilan wilayah perairan menjadi daratan. Hal itu sah dan diperbolehkan untuk tujuan pembangunan, wisata, atau penambahan ruang. Namun, wilayah air yang diuruk harus diganti di wilayah lain. Sebab, jika tidak dihitung dampaknya, air akan mencari jalannya sendiri, seperti munculnya genangan di lokasi lain.

"Jika yang ditutup 1 juta ton, harus diganti dengan 1 juta ton lain. Jika belum ada wilayah genangan pengganti yang cukup, semestinya reklamasi ditunda dulu. Soal perizinan nanti kami kaji lagi dengan tim teknis," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pertemuan tim teknis dan hukum Pemprov DKI dengan KKP mendesak untuk mengkaji aturan dan izin reklamasi. Selama ini, pihaknya menerbitkan izin berdasarkan peraturan hukum dan kewenangan yang dimiliki.

Pemprov DKI mendasarkan kebijakan pada Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Soal izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudera, Pemprov DKI menyatakan, izin diajukan sebelum keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Perpres itu, antara lain, mengatur bahwa pelaksana reklamasi harus mengajukan permohonan izin lokasi dan izin pelaksanaan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Sementara izin lokasi dan reklamasi di wilayah strategis nasional tertentu, lintas provinsi, dan di pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah dikeluarkan oleh menteri.

Selain mempelajari teknis, Basuki menilai perlunya upaya mengkaji dua produk hukum tersebut. Basuki juga berencana menagih tugas pengembang terkait izin yang diberikan kepadanya, seperti kewajiban menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Dia berharap, selain mengantisipasi kerusakan lingkungan, pemberian izin juga memberikan dampak positif secara ekonomi bagi pemerintah dan khususnya warga pesisir.

Basuki menambahkan, selain membangun perumahan bagi nelayan, kewajiban pengembang diarahkan untuk meningkatkan fasilitas perikanan, infrastruktur bagi nelayan, serta membangun kawasan sebagai salah satu tujuan wisata. Dengan demikian, tujuan pembangunan kawasan pesisir bisa dinikmati segala lapisan masyarakat. (MKN)

______

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 April 2015, di halaman 26 dengan judul "DKI Kaji Ulang Kebijakan Reklamasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com