JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah mobil Lamborghini yang berkonvoi di kawasan Sudirman menuju Tangerang Selatan tampak tidak memiliki pelat nomor di bagian depan. Padahal, setiap kendaraan bermotor harus memiliki pelat nomor baik di depan maupun belakang kendaraan. [Baca: Konvoi Lamborghini Tanpa Pelat Depan Malah Dikawal Mobil Polisi]
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, aturan pemasangan pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan.
“Bagi yang tidak melaksanakan, hukumannya maksimal kurungan dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata dia saat dihubungi, Senin (4/5/2015).
Hindarsono menjelaskan, khusus dalam Pasal 68 Ayat 1 UU tersebut, aturan tentang pemasangan pelat nomor kendaraan sudah tercantum.
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor),” sebut Hindarsono.
Selain itu, tata cara pemasangan pelat nomor kendaraan ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dalam Perkap itu disebutkan bahwa pelat nomor wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.
Khusus pada Pasal 39 Ayat 6 Perkap Nomor 5 Tahun 2012 berbunyi sebagai berikut: "TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor".
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Condro Kirono mengakui mengawal iring-iringan mobil Lamborghini pada Minggu (3/5/2015) kemarin. Menurut dia, itu adalah salah satu fasilitas yang diberikan kepolisian untuk warga. [Baca: Ini Kata Polisi soal Pengawalan Konvoi Lamborghini Tanpa Pelat Depan]
Condro juga mengakui mobil-mobil mewah itu tidak memiliki pelat nomor di bagian depan. Menurut Condro, mobil-mobil itu sudah memiliki surat-surat yang lengkap. "Surat-surat mereka lengkap, ada pelat mobil di bagian belakang," kata dia.
Dihubungi terpisah, Presiden Lamborghini Club Indonesia Lal de Silva mengatakan, ada alasan pelat nomor tidak dipasang di bagian depan mobil. [Baca: Konvoi Tanpa Pelat Nomor, Ini Alasan Presiden Lamborghini Club Indonesia]
Menurut De Silva, banyak mobil Lamborghini yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan di bagian depan karena tidak ada tempat sehingga sebagian mobil mewah itu hanya memasang pelat nomor di bagian belakang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.