Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Kesaksian BPPT Buka Fakta Penyimpangan Pengadaan Transjakarta

Kompas.com - 04/05/2015, 21:55 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) melihat penyimpangan pada kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta terjadi sejak level perencanaan yang seharusnya didahului dengan proses lelang oleh Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Oleh karena itu mereka mendatangkan saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta yang ditunjuk langsung oleh Dishub untuk merancang bus transjakarta periode 2012-2013.

"Seharusnya kan dilelang dulu. Tetapi terdakwa (Udar Pristono) yang waktu itu menjadi Kadishub menunjuk langsung dan memberi penugasan pada BPPT," kata jaksa penuntut umum Viktor Antonius kepada Kompas.com seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) malam.

Menurut Viktor, langkah Udar Pristono menunjuk BPPT melanggar Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Karena itu, melalui kesaksian saksi dari BPPT, JPU ingin mengungkapkan pelanggaran itu dalam persidangan hari Senin ini.

"Ada tindak melawan hukum yang tidak sesuai dengan Perpres. Seharusnya terdakwa tidak boleh memberikan uang pada PNS untuk kegiatan seperti itu. Kalau BPPT harus masuk, seharusnya sebagai pihak swasta karena prinsipnya kan dilelang pada pihak ketiga terlebih dulu," kata Viktor yang saat persidangan datang bersama tujuh JPU lainnya.

Viktor juga menekankan, bila BPPT ikut berpartisipasi dalam pengadaan itu, seharusnya uang yang diberikan oleh Dishub masuk ke dalam kas negara karena BPPT memiliki status kedinasan.

"Nyatanya uang itu kan dibagi-bagi perorangan, bukan dimasukkan dalam kas penerimaan negara," sebut Viktor.

Sementara itu, persidangan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB tersebut mengungkapkan bahwa para saksi menerima uang sebesar Rp 200 juta sebagai honor menjadi perancang spesifikasi transjakarta periode 2012-2013.

Namun, menurut kesaksian para saksi, pada akhirnya sebagian honor tersebut dikembalikan karena bekerja lebih cepat dibanding tenggat waktu yang diberikan oleh Dishub.

Kasus dugaan pengadaan bus transjakarta menjerat mantan Kadishub DKI Udar Pristono karena Udar menyetujui pembayaran 18 transjakarta meskipun tak memenuhi spesifikasi teknis.

Udar juga dituduhkan kongkalikong dengan sengaja memenangkan salah satu pihak yang menjadi perusahaan untuk pengadaan transjakarta pada periode 2012-2013. Atas perbuatannya, Udar diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 63,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com