Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ingin Laporan di Polda Dicabut, EO "Pesta Bikini" Harus Lakukan Ini

Kompas.com - 05/05/2015, 15:00 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekolah-sekolah yang dicatut namanya dalam "pesta bikini" untuk remaja mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa (5/5/2015) untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan damai dengan pihak penyelenggara pesta bikini, Divine Production.

Kepala SMA Negeri 29 Jakarta Ratna Budiarti mengatakan, pihak sekolah mungkin bisa mencabut laporannya di Polda Metro Jaya bila Divine Production meminta maaf secara terbuka. Permintaan maaf bukan dilakukan satu per satu ke sekolah, melainkan secara sekaligus di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Jadi bukan mendatangi satu per satu sekolah yang namanya dicatut, tetapi benar-benar dilakukan secara terbuka untuk menyatakan nama kami bersih," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa siang.

Ia menyebut cara permohonan maaf seperti itu merupakan saran dan arahan dari Disdik DKI. "Kami sudah dapat arahan dari atasan kami. Permohonan maaf lebih baik di dinas saja," ujar Ratna.

Ratna menjelaskan, setelah pihak Divine melakukan itu, maka sekolah yang namanya dicatut akan mempertimbangkan untuk mencabut laporan. "Lakukan saja dululah," ujar dia.

Selama Divine Production belum melakukan itu, lanjut dia, maka proses hukum akan terus berjalan. Hari ini pun mereka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencatutan nama itu. "Ada 16 pertanyaan tadi yang disampaikan penyidik, seputar di mana, apa yang kami ketahui, kenalkah dengan pihak penyelenggara, dan lain-lain," jelas dia.

Pada 27 April 2015 lalu, pihak sekolah Muhammadiyah sudah melaporkan Divine Production, penyelenggara pesta bikini, ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencemaran nama baik. Menyusul pada 28 April 2015, sembilan sekolah juga melaporkan Divine Production ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama. Sembilan sekolah itu adalah SMAN 12 Jakarta, SMAN 14 Jakarta, SMAN 29 Jakarta, SMAN 38 Jakarta, SMAN 31 Jakarta, SMAN 44 Jakarta, SMAN 53 Jakarta, SMAN 109 Jakarta, dan SMKN 26 Jakarta.

Divine Production dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP oleh SMA Muhammadiyah. Sedangkan sembilan sekolah lainnya melaporkan dengan Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang Penghinaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com